1. Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum
adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau
unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.
1. PENGERTIAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi
sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
2. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
3. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa
yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang
khusus. (E. Utrecht.)
4. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan
oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan
tugasnya. (Van Apeldoorn.)
5. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga
masyarakat. (Djokosutono.)
6. Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah
Administrasi recht (bahasa Belanda).
2.
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah
hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam
pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan
menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.
3. OBYEK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan
dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi
negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi
negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa
hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan
bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu
atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum
administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat
Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi
negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum
tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan
bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah
”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan
hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara
yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu
belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan
negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat
diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata
negara.
4.
BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1.
Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga
kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah
:
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias
Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam
arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven
pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit
(bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire
adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur
zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam
arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara
/ politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang
menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan
pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan
dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut
dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan
atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan
menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi
satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum
yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa
dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama
administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat.
Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat
administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela.
Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta
(pemborong).
Perbedaan sistem hukum eropa kontinental dan aglo saxis
(amerika)
Sistem Hukum Eropa Kontinental
-
Berkembang ni negara-negara Eropa (civil law)
-
Kodifikasi (Pembukuan peraturan secara Sistematis)
- Hukumnya
bersifat mengikat karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk
undang-undang
- Sumber
hukumnya adalah UU yang dibentuk oleh pemerintah
Sistem Hukum Anglo Saxis
-
Berkembang di negara Inggris
- Sumber
hukumnya adalah putusan hakim
- Sumber
hukumnya adalah UU yang dibentuk oleh pemerintah
- Pembukuan
tidak sistematis
- hukum
Anglo Saxis dikenal pula adanya sumber hukum yang tertulis (statutes).
1) Hukum
Adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat), mengatur tentang susunan dan
ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemenschappen) serta
susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan
pejabatnya.
2) Hukum
adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
Hukum Pertalian sanak (perkawinan, waris)
Hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah)
Hukum perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi
tentang benda selain tanah dan jasa).
3) Hukum
adat mengenai delik (hukum pidana), memuat peraturan-peraturan tentang pelbagai
delik dan reaksi masyakarat terhadap pelanggaran hukum pidana itu.
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam
bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
a. Hukum Tata Negara
Hukum Taa Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk
negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan
negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar
bagi negara.
b. Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja
alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang
yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang
bersifat teknis dari negara.
c. Hukum Pidana
Aalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi piana
tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), pelanggaran
(Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda.
Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti
pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d. Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara
adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan
atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan
penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,
penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur
kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau
sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti
luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat Hukum
adat adalah hukum yang umbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta
hanya dipatuhi dan diaai oleh masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan
menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerahBugis, pembagian waris di
Batak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar