Keputusan Tata
Usaha Negara tentang sengketa lahan
Keputusan Tata Usaha
Negara adalah sebagai berikut :
1. Penetapan Tertulis
2. Dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi tindakan
hukum Tata Usaha Negara
4. Bersifat konkrit
5. Bersifat individual
6. Bersifat final
7. Menimbulkan akibat
hukum bagi orang atau badan hukum perdata
Menimbang,
bahwa setelah Majelis Hakim mencermati ke-empat objek gugatan, maka Majelis
Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau tidak
Menimbang,
bahwa ke-empat objek gugatan tersebut merupakan surat pernyataan pelepasan
segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dengan ganti rugi antara Bambang
Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk
Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. yang bertindak
untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, dengan
ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi-saksi (Lurah Sepinggan dan Camat
Balikpapan Selatan), dan Tergugat selaku pejabat yang mengesahkan pelepasan hak
atas tanah berdasarkan halaman 23 dari 26 halaman, Putusan Nomor :
29/G/2012/PTUN.SMD pasal 30 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994
Menimbang, bahwa
oleh karena Tergugat di dalam ke-empat objek gugatan selaku Pejabat yang
mengesahkan pelepasan hak atas tanah, maka Majelis Hakim berpendapat keempat
objek gugatan tidak dikeluarkan oleh Tergugat selaku Badan/Pejabat Tata Usaha
Negara atau bukan merupakan produk hukum Tergugat.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim
akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan berisi tindakan hukum tata
usaha negara atau tidak.
Menimbang, bahwa
Tindakan hukum Tata Usaha Negara tidaklah sama maknanya dengan tindakan Pejabat
atau tindakan Badan Tata Usaha Negara, artinya tidak setiap tindakan Pejabat
adalah tindakan hukum Tata Usaha Negara. Tindakan hukum Tata Usaha Negara
termasuk dalam kelompok tindakan hukum publik, yang sifatnya sepihak.
Menimbang, bahwa
ke-empat objek gugatan tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak (Bambang
Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk
Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. Yang bertindak
untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, saksi-saksi
yaitu Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan) dan Tergugat menandatangani
ke-empat objek gugatan sebagai pihak yang mengesahkan, artinya untuk dapat
berlakunya objek gugatan tersebut, tidak dapat digantungkan pada unsur kehendak
sepihak dari Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kantor Balikpapan), ke-empat
objek gugatan tersebut juga tidak mengandung unsur pernyataan kehendak dari
Tergugat, tetapi digantungkan dari pernyataan kehendak dari banyak pihak,
artinya bahwa ke-empat objek gugatan tidak dapat berlaku tanpa ada kesepakatan
dari pihak-pihak yang turut menandatanganinya, dan tugas dari Tergugat dalam
hal ini hanyalah sebagai pejabat yang mengesahkan saja.
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena keempat objek gugatan bukan
pernyataan kehendak dan bukan kehendak sepihak dari Tergugat, maka ke-empat
objek gugatan tidak berisi tindakan hukum tata usaha negara.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur yang
terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut
bersifat kumulatif, artinya bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus
memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut tanpa terkecuali, tidak terpenuhinya
salah satu unsur, maka keputusan tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009
yang dapat dijadikan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ke-empat
objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor
51 Tahun 2009 karena tidak memenuhi unsur yang dikeluarkan oleh Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, dan unsur yang berisi tindakan hukum Tata Usaha
Negara
Menimbang, bahwa
oleh karena ke-empat objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka
9, maka sengketa ini tidak termasuk sengketa tata usaha negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga
Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa ini.
Menimbang, bahwa
karena Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan sengketa ini, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan
absolut pengadilan harus dikabulkan, dan terhadap eksepsi selanjutnya tidak
perlu dipertimbangkan lagi.
DALAM
POKOK SENGKETA :
Menimbang, bahwa
oleh karena eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan dikabulkan,
maka pokok sengketanya tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga beralasan
hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Menimbang, bahwa
oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Penggugat harus dihukum untuk membayar
biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat,
ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara dan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan sengketa ini.
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi
Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan.
DALAM POKOK SENGKETA :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak
diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Demikian diputuskan
dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Samarinda pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013
DALAM HUKUM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKAITAN DENGAN SENGKETA KEPUTUSAN
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ADALAH:
a. Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 5 tahun 1986, tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara
b. Sumber Hukum
Pasal 55 UU No.
5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 1 Angka 12 UU No. 51 Tahun 2009
Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10
Tahun 1961
Pasal 3 huruf a dan huruf c Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
PP No. 24 Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3
Tahun 1997
Pasal 2a UU No. 9 Tahun 2004
Pasal 37 PERMENAG/PERMENAG/Ka.BPN No. 1
Tahun 1994
Pasal 110 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
Pasal 77 Ayat 1 Undang-undang Nomor 51 Tahun
2009
c. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pokok
Sengketa terletak dalam lapangan hukum perdata, maka yang berwenang memutuskan
perkara masalah adalah hakim biasa. Bilamana Pokok Sengketa dalam lapangan
hukum publik, maka hanyalah Hakim Administrasi yang berkompeten untuk memeriksa
dan memutus perkara ini. Suatu Perkara adalah ditetapkan oleh tolak ukur atau
Pokok dalam Sengketa. Apabila hal yang dilanggar terletak dibidang hukum
perdata, yaitu terdapatnya hak perdata yang
tertindis atau pemilik hak yang dirugikan maka Pengadilan Umum (bagian
perdata) yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Bilamana itu terletak di
bidang hukum publik maka yang berkompeten memeriksa dan memutus perkara adalah
Pengadilan Administrasi.
Jadi dalam masalah ini
ruang lingkup pokok sengektanya adalah Hukum Perdata karena didalam masalah ini
tergugat tidak berkehendak sepihak dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1
Angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut bersifat kumulatif, artinya
bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus memenuhi seluruh unsur-unsur
tersebut tanpa terkecuali, tidak terpenuhinya salah satu unsur, maka keputusan
tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
angka 9 Undang-undang Nomor 52 Tahun
2009 yang dapat dijadikan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
C. Obyek Sengketa Tata Usaha Negara
Bahwa yang digugat oleh
Penggugat adalah:
1. Pengesahan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Balikpapan, berupa surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
No.011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
No.012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
No.013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
No.014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
2. Dasar Gugatan Penggugat
I. Bahwa
keputusan (beschikking) Tergugat telah memenuhi syarat sebagai suatu Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 halaman 4
dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD UU No.51 Tahun 2009 yaitu :
Keputusan Tergugat yang
mengesahkan surat pelepasan hak atas tanah adalah merupakan penetapan tertulis
dimana Tergugat dalam kapasitasnya sebagai badan atau pejabat Tata Usaha
Negara, sehingga dengan demikian Tergugat merupakan badan atau pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya
atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang/badan hukum perdata
II.
Bahwa oleh karena keputusan Tergugat yang mengesahkan surat pelepasan hak atas
tanah telah disahkan oleh badan atau pejabat yang melaksanakan urusan
pemerintahan yang berlaku sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU
No. 51 Tahun 2009 yaitu “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku yang
bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata”
III. Bahwa oleh karena keputusan Tergugat
merupakan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9
UU No. 51 Tahun 2009 yang bersifat konkret, individual dan final, dimana
keputusan Tergugat adalah merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut
:
a. Berupa penetapan tertulis (bukan
lisan) makna “penetapan tertulis” disini bukan semata-mata harus berupa
penetapan formal yang memuat konsideran dan diktum, melainkan dapat pula berupa
: NOTA DINAS, SURAT PERINTAH, MEMO dsb. asal memuat secara jelas “dari siapa”,
“untuk siapa” dan mengenai hal apa.
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
c. Berisi tindakan hukum TUN.
d. Konkrit, artinya berwujud bukan abstrak.
e. Final artinya keputusan TUN itu sudah
definitif, langsung dapat dilaksanakan dan dapat menimbulkan akibat hukum,
bukan keputusan yang masih menunggu persetujuan dari instansi/pejabat atasan
atau pihak lain.
f. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau badan hukum perdata, disini akibat hukum yang timbul tersebut dapat
terjadi baik terhadap orang/pejabat hukum perdata yang tercantum maupun bagi
orang lain atau pihak ketiga yang merasa kepentingannya dirugikan akibat
keputusan tersebut.
3. Alasan-alasan diajukan gugatan ini adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan bukti hak kepemilikan
Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah setempat dikenal di Jalan
Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan adalah
berdasarkan segel induk No. 332/1939, tertanggal 17 Agustus 1939, yang
selanjutnya Penggugat ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan
Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 01
April 2009, seluas 4 ha (40.000 M²). Sesuai penetapan eksekusi No.
E.01.2012-30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 22 Desember 2011 Jo. Putusan
Pengadilan Negeri Balikpapan No.38/Pdt.G/2012/PN.Bpp tertanggal 24 Juli 2012,
seluas 20,7 ha. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa Penggugat
mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena telah menguasai dan menggarap tanah
tersebut sejak tahun1960 dari orang tuanya hingga diajukannya gugatan tersebut.
2. Bahwa sebagai layaknya warga negara yang
lain, Penggugat berkehendak atau bermaksud untuk mengurus hak-hak kepemilikan
atas tanah miliknya guna dapat diterbitkan sertipikat hak milik dengan melalui
prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan untuk pensertipikatan atas tanah
milik Penggugat seluas kurang lebih 5,4ha, sebagaimana poin 1 diatas.
3. Bahwa sebelum Penggugat berkehendak atau
bermaksud mengurus hak-hak tersebut, terlebih dahulu Penggugat mengadakan
pengecekan ke lokasi obyek di jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan
Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dan bertemu dengan penjaga dan yang telah
menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960 dari orang tuanya dan kenyataannya
tanah tersebut memang dalam keadaan kosong dan sudah Penggugat lakukan sebagian
pemagaran dilokasi obyek tersebut.
4. Bahwa selanjutnya penggugat melakukan
pengajuan pengurusan surat pensertipikatan kepada Tergugat dan telah dilakukan
pengukuran ke lokasi obyek sesuai prosedur yang ada serta terbit surat ukur dan
telah memenuhi syarat serta siap untuk jadi sertipikat hak milik.
5. Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat
ternyata obyek sengketa yang terletak di jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan
Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan tersebut telah ada sertipikat diatas surat
kepemilikan Penggugat dan sertipikat tersebut telah dikembalikan pada negara
untuk dimatikan berdasarkan surat pengesahan pelepasan hak atas tanah oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan hingga diajukannya gugatan ini
sertipikat tersebut belum ada yang mengajukan kembali kecuali Penggugat, namun
Tergugat hingga saat ini belum menanda tangani sertipikat yang sudah memenuhi
prosedur milik Penggugat dengan alasan bahwa tanah tersebut telah dilakukan
Surat Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Negara, hal ini jelas bertentangan
dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961 yang
menyimpulkan bahwa “kesesuaian antara aspek phisik dan aspek yuridis sebagai
syarat mutlak terhadap pendaftaran tanah, lebih ditegaskan lagi dengan Keppres
: 32 Tahun 1979 tentang pendaftaran hak, bahwa atas pendaftaran tanah harus
didasari surat dasar dari bekas pemilik asal yang sah sehingga merupakan alas
hak utama yang sah menurut hukum untuk terbitnya sertifikat hak atas tanah
tersebut.
6. Bahwa dengan demikian Kepala Kantor
Pertanahan Kota Balikpapan dalam mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak
atas tanah kepada negara telah melalui dan melakukan prosedur yang salah, maka
pengesahan tersebut adalah cacat hukum, sehingga tidak sah, tidak berkekuatan
hukum maka harus dicabut/dibatalkan.
7. Bahwa atas dasar hal tersebut diatas,
sangatlah beralasan apabila kemudian Penggugat mengajukan gugatan untuk
membatalkan atau menyatakan ketidaksahan atas :
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
8. Bahwa Tergugat telah bertindak
sewenang-wenang dan tindakannya tersebut telah mengesahkan pelepasan hak atas
tanah berupa :
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
Adalah merupakan
tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
karena tidak melaksnakan proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama
Penggugat yang telah memenuhi syarat dan prosedur yang ada, sebagaimana halaman
8 dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD dimaksud dalam Pasal 3
huruf a dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997
tentang pendaftaran tanah yaitu:
a) Pasal 3 huruf a : Pendaftaran tanah
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atau suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang
terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan.
b) Pasal 3 huruf c : Pendaftaran tanah
bertujuan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
9. Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas,
Penggugat pada tanggal 14 Maret 2012 telah mengajukan permohonan prosedur
pensertipikatan tanah dengan tanda bukti penyetoran lunas untuk pelayanan
pengukuran dan pemetaan bidang tanah milik Penggugat pada Kepala kantor
Pertanahan Kota Balikpapan dengan luas 40.000 (empat puluh ribu meter persegi)
atau 4 ha. (empat hektar) dan surat-surat tersebut telah siap sesuai prosedur
dan persyaratan untuk jadi sertipikat hak milik.
10. Bahwa dengan diproses dan diterimanya
permohonan hak atas tanah yang telah menjadi hak milik Penggugat namun kenyataannya
Tergugat tidak melakukan proses penanda tanganan sertipikat, jelas-jelas hal
ini merupakan tindakan kesewenangwenangan yang sangat merugikan kepentingan
dari pada pihak Penggugat dan juga menyalahai asas-asas kepatutan, pemerintahan
yang baik, bersih, cermat, jujur dan berwibawa yang dilakukan oleh pihak
Tergugat yaitu dengan melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a dan c Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,
bahwa demikian pula Pengesahan Pelepasan Atas tanah yang disahkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan adalah bertentangan dengan Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Profesionalitas
serta Asas tertib Penyelenggaraan Negara, dimana Tergugat tidak cermat dan tidak
teliti, jelas Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur.
11. Bahwa benar Tergugat telah melakukan
tindakan kesewenang-wenangan dan tidak tertib administrasi pertanahan sebagai
pejabat negara yang telah menimbulkan akibat hukum, dimana Penggugat kepentingannya
dirugikan disebabkan tidak diprosesnya penandatanganan sertipikat Penggugat
karena adanya surat pengesahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara, yang
menimbulkan kesalahan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 51
Tahun 2009, Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 12 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
12. Bahwa terhadap Pengesahan Surat Pelepasan hak
atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 9 ke 1 UU No.51 Tahun 2009, dimana Tergugat telah
mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah berupa :
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
13. Bahwa demikian juga atas obyek tanah yang
legalitas sertipikatnya yang sudah dimatikan akibat disahkannya surat
pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dipermasalahkan sekarang ini,
sangatlah dimungkinkan untuk segera beralih kepada pemilik baru, untuk hal
tersebut kami mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda Up.
Majelis Hakim pemeriksa in casu perkara ini, untuk berkenan menunda peralihan
yang akan terjadi sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha negara Samarinda
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/pasti. Maka, berdasarkan alasan -
alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai
berikut.
D. Proses Berperkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat
Pengesahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan berupa :
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk
mencabut/membatalkan Surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah berupa :
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk
menunda/tidak mengalihkan kepada pihak lain terhadap obyek sengketa sampai
putusan in casu perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara :
Atau apabila Majelis
Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et
bono).
Menimbang, bahwa
terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya
tertanggal 14 Januari 2013, dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya
sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Tergugat menyatakan menolak dengan
tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali
terhadap hal-hal yang secara jelas dan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2. Berkaitan Kewenangan Mengadili Dari
Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut)
a. Tergugat menyatakan gugatan yang
diajukan oleh Penggugat telah bertentangan dengan kompetensi absolut dari suatu
peradilan umum, karena dalam dalil Penggugat kebanyakan materinya berkaitan
tentang masalah kepemilikan atau titik beratnya tentang sengketa kepemilikan
tanah bukan prosedural administrasi pendaftaran tanah dan tidak berkaitan
langsung dengan obyek tata usaha negara sebagaimana diatur dalam PP No. 24
Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997 dan apabila pokok sengketanya
(Geschilpunt, Fundamentum petendi) terletak dalam lapangan hukum privat maka
kompetensi peradilan umum untuk mengadilinya, dan juga Penggugat menyatakan sebagai
pemilik dari tanah yang telah diterbitkan obyek perkara a quo, namun
dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut hanya merupakan klaim
pribadi dari Penggugat, dimana untuk menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah
atas tanah seharusnya Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri
tempat obyek sengketa berada terlebih dahulu, bukan kepada yang menjadi
wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara, karena yang berhak menentukan
Penggugat merupakan pemilik sah tanah dari Objek tanah yang telah dikeluarkan
sertipikat a quo adalah Pengadilan Negeri, kewenangan dari Pengadilan Tata
Usaha Negara untuk mengadili sengketa TUN terhadap keputusan TUN yang telah
dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
b. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas
dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim sudah selayaknya gugatan yang
diajukan oleh Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima karena telah bertentangan dengan kompetensi absolut pengadilan
(Niet Ontvankelijk Verklaard).
3. Bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat
dalam dasar gugatan, objek yang mdigugat bukan merupakan Keputusan Tata Usaha
Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 9 :
“Keputusan Tata Usaha
Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final
yang menimbulkan akibat hukun bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Berdasarkan kutipan
tersebut diatas di dalam penjelasan buku Hukum acara Peradilan Tata Usaha
Negara oleh HARAHAP 1997 : 68 sebagai berikut :
BADAN ATAU PEJABAT TATA
USAHA NEGARA : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di pusat dan di daerah yang
melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
TINDAKAN HUKUM TATA
USAHA NEGARA : Perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan
hak atau kewajiban pada orang lain. BERSIFAT KONKRET : Obyek yang diputuskan
dalam Keputusan Tata Usaha Negara tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau
dapat ditentukan. Misalnya keputusan tentang pemberian atau pencabutan izin
usaha atas nama si A. BERSIFAT INDIVIDUAL : Keputusan Tata Usaha Negara itu
tidak ditujukan,untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju,
kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena
keputusan itu disebutkan misalnya keputusan tentang pelebaran jalan. BERSIFAT
FINAL : Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan itu sudah definitif dan
karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan pengangkatan seorang PNS
yang memerlukan persetujuan dari BAKN. Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut di
atas, menurut hemat Tergugat bahwa sudah jelas objek yang digugat tidak dibuat
secara individual karena ada instansi lain dalam proses pengadaan tanah, dalam
hal ini Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian objek yang digugat juga belum
bersifat final karena instansi yang menguasai tanah tersebut wajib mengajukan
permohonan sesuatu hak atas tanah sampai memperoleh sertipikat atas nama
instansi induknya sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 PERMENAG/Ka.BPN No. 1 Tahun 1994. Sehingga unsur-unsur dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara belum terpenuhi sehingga gugatan tidak dapat
diterima. Selanjutnya dalam Pasal 2a UU No. 9 Tahun 2004 yang berbunyi : Tidak
termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini
:
1) Keputusan Tata Usaha Negara merupakan
perbuatan hukum perdata.
Bahwa sesuai dengan
ketentuan di atas, obyek gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan proses
perbuatan hukum perdata dimana berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 PERMENAG/Ka. BPN
No.1 Tahun 1994 yang “Bersama dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat
pernyataan pelepasan hak atau penyerahan tanah uang ditandatangani oleh
pemegang hak atas tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya
serta disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.”.
Dari penjelasan diatas
maka dapat diketahui bahwa kedudukan Tergugat dalam hal ini hanya sebagai pihak
yang mengesahkan proses pelepasan dan penyerahan hak atas tanah yang merupakan
proses perbuatan hukum perdata.
4. Bahwa subjek yang dituju tidak hanya
merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan karena proses pelepasan
tanah tersebut juga melibatkan instansi lain. Apabila luasan tanah yang
dimohonkan pembebasan dibawah 1 hektar melibatkan unsur dari Kelurahan dan
Kecamatan, sedangkan apabila luasan tanah yang dibebaskan di atas 1 hektar
dibentuk tim pengadaan tanah untuk melakukan kegiatan inventarisasi sebagaimana
dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebanyak 9 (sembilan) orang.
Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikategorikan kurang
pihak. Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak
atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.