Sabtu, 20 Desember 2014

makalah kasus-kasus tata usaha negara

Keputusan Tata Usaha Negara tentang sengketa lahan

Keputusan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1. Penetapan Tertulis
2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
4. Bersifat konkrit
5. Bersifat individual
6. Bersifat final
7. Menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata
            Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati ke-empat objek gugatan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau tidak
            Menimbang, bahwa ke-empat objek gugatan tersebut merupakan surat pernyataan pelepasan segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dengan ganti rugi antara Bambang Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi-saksi (Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan), dan Tergugat selaku pejabat yang mengesahkan pelepasan hak atas tanah berdasarkan halaman 23 dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD pasal 30 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994
              Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat di dalam ke-empat objek gugatan selaku Pejabat yang mengesahkan pelepasan hak atas tanah, maka Majelis Hakim berpendapat keempat objek gugatan tidak dikeluarkan oleh Tergugat selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara atau bukan merupakan produk hukum Tergugat.
  Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan berisi tindakan hukum tata usaha negara atau tidak.
             Menimbang, bahwa Tindakan hukum Tata Usaha Negara tidaklah sama maknanya dengan tindakan Pejabat atau tindakan Badan Tata Usaha Negara, artinya tidak setiap tindakan Pejabat adalah tindakan hukum Tata Usaha Negara. Tindakan hukum Tata Usaha Negara termasuk dalam kelompok tindakan hukum publik, yang sifatnya sepihak.
              Menimbang, bahwa ke-empat objek gugatan tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak (Bambang Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, saksi-saksi yaitu Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan) dan Tergugat menandatangani ke-empat objek gugatan sebagai pihak yang mengesahkan, artinya untuk dapat berlakunya objek gugatan tersebut, tidak dapat digantungkan pada unsur kehendak sepihak dari Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kantor Balikpapan), ke-empat objek gugatan tersebut juga tidak mengandung unsur pernyataan kehendak dari Tergugat, tetapi digantungkan dari pernyataan kehendak dari banyak pihak, artinya bahwa ke-empat objek gugatan tidak dapat berlaku tanpa ada kesepakatan dari pihak-pihak yang turut menandatanganinya, dan tugas dari Tergugat dalam hal ini hanyalah sebagai pejabat yang mengesahkan saja.
              Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena keempat objek gugatan bukan pernyataan kehendak dan bukan kehendak sepihak dari Tergugat, maka ke-empat objek gugatan tidak berisi tindakan hukum tata usaha negara.
              Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut bersifat kumulatif, artinya bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut tanpa terkecuali, tidak terpenuhinya salah satu unsur, maka keputusan tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang dapat dijadikan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
              Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ke-empat objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 karena tidak memenuhi unsur yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dan unsur yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
               Menimbang, bahwa oleh karena ke-empat objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9, maka sengketa ini tidak termasuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.
              Menimbang, bahwa karena Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan harus dikabulkan, dan terhadap eksepsi selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

DALAM POKOK SENGKETA :
              Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan dikabulkan, maka pokok sengketanya tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
              Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
              Mengingat, ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan sengketa ini.
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan.
DALAM POKOK SENGKETA :
1.      Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013

 DALAM HUKUM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA  YANG BERKAITAN DENGAN SENGKETA KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ADALAH:
a.      Dasar Hukum
             Undang-undang Nomor 5 tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
             Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5                     Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
         Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
b.      Sumber Hukum
               Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
   Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
               Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
   Pasal 1 Angka 12 UU No. 51 Tahun 2009
   Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
   Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961
   Pasal 3 huruf a dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
   PP No. 24 Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997
   Pasal 2a UU No. 9 Tahun 2004
   Pasal 37 PERMENAG/PERMENAG/Ka.BPN No. 1 Tahun 1994
   Pasal 110 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
   Pasal 77 Ayat 1 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009


c.         Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pokok Sengketa terletak dalam lapangan hukum perdata, maka yang berwenang memutuskan perkara masalah adalah hakim biasa. Bilamana Pokok Sengketa dalam lapangan hukum publik, maka hanyalah Hakim Administrasi yang berkompeten untuk memeriksa dan memutus perkara ini. Suatu Perkara adalah ditetapkan oleh tolak ukur atau Pokok dalam Sengketa. Apabila hal yang dilanggar terletak dibidang hukum perdata, yaitu terdapatnya hak perdata yang  tertindis atau pemilik hak yang dirugikan maka Pengadilan Umum (bagian perdata) yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Bilamana itu terletak di bidang hukum publik maka yang berkompeten memeriksa dan memutus perkara adalah Pengadilan Administrasi.
Jadi dalam masalah ini ruang lingkup pokok sengektanya adalah Hukum Perdata karena didalam masalah ini tergugat tidak berkehendak sepihak dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut bersifat kumulatif, artinya bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut tanpa terkecuali, tidak terpenuhinya salah satu unsur, maka keputusan tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 52 Tahun  2009 yang dapat dijadikan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.












C.    Obyek Sengketa Tata Usaha Negara
Bahwa yang digugat oleh Penggugat adalah:
1.      Pengesahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, berupa surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah sebagai berikut :
  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
2.      Dasar Gugatan Penggugat

 I.         Bahwa keputusan (beschikking) Tergugat telah memenuhi syarat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 halaman 4 dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD UU No.51 Tahun 2009 yaitu :
Keputusan Tergugat yang mengesahkan surat pelepasan hak atas tanah adalah merupakan penetapan tertulis dimana Tergugat dalam kapasitasnya sebagai badan atau pejabat Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian Tergugat merupakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang/badan hukum perdata
 II.       Bahwa oleh karena keputusan Tergugat yang mengesahkan surat pelepasan hak atas tanah telah disahkan oleh badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan yang berlaku sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yaitu “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”
III.       Bahwa oleh karena keputusan Tergugat merupakan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yang bersifat konkret, individual dan final, dimana keputusan Tergugat adalah merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.         Berupa penetapan tertulis (bukan lisan) makna “penetapan tertulis” disini bukan semata-mata harus berupa penetapan formal yang memuat konsideran dan diktum, melainkan dapat pula berupa : NOTA DINAS, SURAT PERINTAH, MEMO dsb. asal memuat secara jelas “dari siapa”, “untuk siapa” dan mengenai hal apa.
b.      Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
c.        Berisi tindakan hukum TUN.
d.       Konkrit, artinya berwujud bukan abstrak.
e.       Final artinya keputusan TUN itu sudah definitif, langsung dapat dilaksanakan dan dapat menimbulkan akibat hukum, bukan keputusan yang masih menunggu persetujuan dari instansi/pejabat atasan atau pihak lain.
f.       Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, disini akibat hukum yang timbul tersebut dapat terjadi baik terhadap orang/pejabat hukum perdata yang tercantum maupun bagi orang lain atau pihak ketiga yang merasa kepentingannya dirugikan akibat keputusan tersebut.

3.      Alasan-alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa berdasarkan bukti hak kepemilikan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah setempat dikenal di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan adalah berdasarkan segel induk No. 332/1939, tertanggal 17 Agustus 1939, yang selanjutnya Penggugat ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 01 April 2009, seluas 4 ha (40.000 M²). Sesuai penetapan eksekusi No. E.01.2012-30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 22 Desember 2011 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.38/Pdt.G/2012/PN.Bpp tertanggal 24 Juli 2012, seluas 20,7 ha. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena telah menguasai dan menggarap tanah tersebut sejak tahun1960 dari orang tuanya hingga diajukannya gugatan tersebut.
2.      Bahwa sebagai layaknya warga negara yang lain, Penggugat berkehendak atau bermaksud untuk mengurus hak-hak kepemilikan atas tanah miliknya guna dapat diterbitkan sertipikat hak milik dengan melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan untuk pensertipikatan atas tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 5,4ha, sebagaimana poin 1 diatas.
3.      Bahwa sebelum Penggugat berkehendak atau bermaksud mengurus hak-hak tersebut, terlebih dahulu Penggugat mengadakan pengecekan ke lokasi obyek di jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dan bertemu dengan penjaga dan yang telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960 dari orang tuanya dan kenyataannya tanah tersebut memang dalam keadaan kosong dan sudah Penggugat lakukan sebagian pemagaran dilokasi obyek tersebut.
4.      Bahwa selanjutnya penggugat melakukan pengajuan pengurusan surat pensertipikatan kepada Tergugat dan telah dilakukan pengukuran ke lokasi obyek sesuai prosedur yang ada serta terbit surat ukur dan telah memenuhi syarat serta siap untuk jadi sertipikat hak milik.
5.      Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat ternyata obyek sengketa yang terletak di jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan tersebut telah ada sertipikat diatas surat kepemilikan Penggugat dan sertipikat tersebut telah dikembalikan pada negara untuk dimatikan berdasarkan surat pengesahan pelepasan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan hingga diajukannya gugatan ini sertipikat tersebut belum ada yang mengajukan kembali kecuali Penggugat, namun Tergugat hingga saat ini belum menanda tangani sertipikat yang sudah memenuhi prosedur milik Penggugat dengan alasan bahwa tanah tersebut telah dilakukan Surat Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Negara, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961 yang menyimpulkan bahwa “kesesuaian antara aspek phisik dan aspek yuridis sebagai syarat mutlak terhadap pendaftaran tanah, lebih ditegaskan lagi dengan Keppres : 32 Tahun 1979 tentang pendaftaran hak, bahwa atas pendaftaran tanah harus didasari surat dasar dari bekas pemilik asal yang sah sehingga merupakan alas hak utama yang sah menurut hukum untuk terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut.
6.      Bahwa dengan demikian Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada negara telah melalui dan melakukan prosedur yang salah, maka pengesahan tersebut adalah cacat hukum, sehingga tidak sah, tidak berkekuatan hukum maka harus dicabut/dibatalkan.
7.      Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, sangatlah beralasan apabila kemudian Penggugat mengajukan gugatan untuk membatalkan atau menyatakan ketidaksahan atas :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
8.      Bahwa Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan tindakannya tersebut telah mengesahkan pelepasan hak atas tanah berupa :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
Adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak melaksnakan proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama Penggugat yang telah memenuhi syarat dan prosedur yang ada, sebagaimana halaman 8 dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yaitu:
a)      Pasal 3 huruf a : Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atau suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b)      Pasal 3 huruf c : Pendaftaran tanah bertujuan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
9.      Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Penggugat pada tanggal 14 Maret 2012 telah mengajukan permohonan prosedur pensertipikatan tanah dengan tanda bukti penyetoran lunas untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah milik Penggugat pada Kepala kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan luas 40.000 (empat puluh ribu meter persegi) atau 4 ha. (empat hektar) dan surat-surat tersebut telah siap sesuai prosedur dan persyaratan untuk jadi sertipikat hak milik.
10.  Bahwa dengan diproses dan diterimanya permohonan hak atas tanah yang telah menjadi hak milik Penggugat namun kenyataannya Tergugat tidak melakukan proses penanda tanganan sertipikat, jelas-jelas hal ini merupakan tindakan kesewenangwenangan yang sangat merugikan kepentingan dari pada pihak Penggugat dan juga menyalahai asas-asas kepatutan, pemerintahan yang baik, bersih, cermat, jujur dan berwibawa yang dilakukan oleh pihak Tergugat yaitu dengan melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a dan c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa demikian pula Pengesahan Pelepasan Atas tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan adalah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Profesionalitas serta Asas tertib Penyelenggaraan Negara, dimana Tergugat tidak cermat dan tidak teliti, jelas Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur.
11.   Bahwa benar Tergugat telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak tertib administrasi pertanahan sebagai pejabat negara yang telah menimbulkan akibat hukum, dimana Penggugat kepentingannya dirugikan disebabkan tidak diprosesnya penandatanganan sertipikat Penggugat karena adanya surat pengesahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara, yang menimbulkan kesalahan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 12 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
12.  Bahwa terhadap Pengesahan Surat Pelepasan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 ke 1 UU No.51 Tahun 2009, dimana Tergugat telah mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah berupa :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
13.  Bahwa demikian juga atas obyek tanah yang legalitas sertipikatnya yang sudah dimatikan akibat disahkannya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dipermasalahkan sekarang ini, sangatlah dimungkinkan untuk segera beralih kepada pemilik baru, untuk hal tersebut kami mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda Up. Majelis Hakim pemeriksa in casu perkara ini, untuk berkenan menunda peralihan yang akan terjadi sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha negara Samarinda yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/pasti. Maka, berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut.

D.    Proses Berperkara
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengesahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan berupa :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
3.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut/membatalkan Surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah berupa :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
4.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda/tidak mengalihkan kepada pihak lain terhadap obyek sengketa sampai putusan in casu perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya tertanggal 14 Januari 2013, dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
A.    DALAM EKSEPSI
1.      Bahwa Tergugat menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara jelas dan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2.      Berkaitan Kewenangan Mengadili Dari Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut)
a.       Tergugat menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah bertentangan dengan kompetensi absolut dari suatu peradilan umum, karena dalam dalil Penggugat kebanyakan materinya berkaitan tentang masalah kepemilikan atau titik beratnya tentang sengketa kepemilikan tanah bukan prosedural administrasi pendaftaran tanah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek tata usaha negara sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997 dan apabila pokok sengketanya (Geschilpunt, Fundamentum petendi) terletak dalam lapangan hukum privat maka kompetensi peradilan umum untuk mengadilinya, dan juga Penggugat menyatakan sebagai pemilik dari tanah yang telah diterbitkan obyek perkara a quo, namun dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut hanya merupakan klaim pribadi dari Penggugat, dimana untuk menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah atas tanah seharusnya Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri tempat obyek sengketa berada terlebih dahulu, bukan kepada yang menjadi wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara, karena yang berhak menentukan Penggugat merupakan pemilik sah tanah dari Objek tanah yang telah dikeluarkan sertipikat a quo adalah Pengadilan Negeri, kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili sengketa TUN terhadap keputusan TUN yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
b.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim sudah selayaknya gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena telah bertentangan dengan kompetensi absolut pengadilan (Niet Ontvankelijk Verklaard).
3.      Bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat dalam dasar gugatan, objek yang mdigugat bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 9 :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukun bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Berdasarkan kutipan tersebut diatas di dalam penjelasan buku Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara oleh HARAHAP 1997 : 68 sebagai berikut :
BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA : Perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. BERSIFAT KONKRET : Obyek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan. Misalnya keputusan tentang pemberian atau pencabutan izin usaha atas nama si A. BERSIFAT INDIVIDUAL : Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan,untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju, kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan misalnya keputusan tentang pelebaran jalan. BERSIFAT FINAL : Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan itu sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan pengangkatan seorang PNS yang memerlukan persetujuan dari BAKN. Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut di atas, menurut hemat Tergugat bahwa sudah jelas objek yang digugat tidak dibuat secara individual karena ada instansi lain dalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian objek yang digugat juga belum bersifat final karena instansi yang menguasai tanah tersebut wajib mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah sampai memperoleh sertipikat atas nama instansi induknya sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PERMENAG/Ka.BPN No. 1 Tahun 1994. Sehingga unsur-unsur dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara belum terpenuhi sehingga gugatan tidak dapat diterima. Selanjutnya dalam Pasal 2a UU No. 9 Tahun 2004 yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini :
1)       Keputusan Tata Usaha Negara merupakan perbuatan hukum perdata.
Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, obyek gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan proses perbuatan hukum perdata dimana berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 PERMENAG/Ka. BPN No.1 Tahun 1994 yang “Bersama dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat pernyataan pelepasan hak atau penyerahan tanah uang ditandatangani oleh pemegang hak atas tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya serta disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.”.
Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa kedudukan Tergugat dalam hal ini hanya sebagai pihak yang mengesahkan proses pelepasan dan penyerahan hak atas tanah yang merupakan proses perbuatan hukum perdata.

4.      Bahwa subjek yang dituju tidak hanya merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan karena proses pelepasan tanah tersebut juga melibatkan instansi lain. Apabila luasan tanah yang dimohonkan pembebasan dibawah 1 hektar melibatkan unsur dari Kelurahan dan Kecamatan, sedangkan apabila luasan tanah yang dibebaskan di atas 1 hektar dibentuk tim pengadaan tanah untuk melakukan kegiatan inventarisasi sebagaimana dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebanyak 9 (sembilan) orang. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikategorikan kurang pihak. Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.