Senin, 24 November 2014

Perceraian dalam islam

PERCERAIAN

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan atau berahkirnya hubungan antara lawan jenis. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan

JENIS PERCERAIAN                  :


~ Cerai hidup : karena tidak cocok satu sama lain.
~ Cerai mati    : karena salah satu pasangan meninggal.

PENYEBAB PERCERAIAN       :


faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut :

 

Ketidakharmonisan dalam rumah tangga

Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami – istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain, istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih mendetail.

Krisis moral dan akhlak

Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk, berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.

Perzinahan

Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun istri.

Pernikahan tanpa cinta

Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.

 

Adanya masalah-masalah dalam perkawinan

Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri.

Masalah Ekonomi


Ekonomi yang belum cukup akibat pernikahan dini untuk keperluan rumah tangga dan bisa juga dialami oleh keluarga yg sudah mapan sekalipun. Aturlah keuangan dengan bijak dan tetap hidup sederhana walau diberkati Tuhan secara finansial, karena harta duniawi sebanyak apapun bisa habis juga. Juga bagi yg hendak menikah, jangan terlalu memaksakan diri mengadakan pesta mewah jika memang belum mampu dan masih banyak kewajiban mencicil sana-sini. Lebih baik menahan gengsi, daripada ekonomi langsung pincang dan menyesal di kemudian hari.

Perbedaan Prinsip dan Keyakinan

Memang, ada sebagian kawin campur yang sukses bertahan lama. Tapi lebih banyak yg kandas di tengah jalan, bahkan cuma seumur jagung. Sebetulnya, banyak yg merasa sangat tertekan jika tidak bisa beribadah bersama atau dipaksa untuk pindah agama, tapi tetap berusaha bertahan hanya demi anak-anak mereka.

Tidak Mau Mengalah.
Pernikahan bukanlah kuis adu kecerdasan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yg benar, tapi sarana untuk belajar saling mengerti dan juga mengampuni. Jangan suka menuntut pasangan kita untuk berubah sesuai kehendak kita, jika kita sendiri tidak pernah mau introspeksi diri. Jika sama-sama selalu keras kepala, maka bisa berakhir di pengadilan. Saling menerima kekurangan masing-masing dengan bijak.

Langkah-langkah Pertama Dalam Menanggulangi Sebuah Masalah Dalam Perkawinan


~ Adanya keterbukaan antara suami – istri
~ Berusaha untuk menghargai pasangan
~ Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
~ Saling menyayangi antara pasangan   

Dampak Perceraian


~Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut.
~Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih dan tertekan mentalnya bila orangtua mereka bercerai, banyak anak-anak yang rusak akibat perceraian. sedangkan allah juga membenci perceraian.

Perceraian Menurut Agama Islam


Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akanlah kita mendapat pahala jika melakukannya.

Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jikalau sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal.

Paham Intergralistik Indonesia

Paham Integralistik Indonesia


1). Pengertian
           
            Dalam pengertian ini paham integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar
Paham integralistik dalam kehidupan bernegara mengasumsikan negara kesatuan Republik Indonesia.
           
            Paham Negara Integralistik Menurut Supomo, Integralistik merupakan paham yang berakar dari keanekaragaman budaya bangasa namun tetap mempersatukan satu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.


2). Paham Integralistik
           
            Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara).
           
            Soepomo, yang sudah diberi gelar pahlawan, adalah pencetus konsepsi "negara integralistik", yang serupa tapi tak sama dengan bentuk negara kesatuan Indonesia saat ini.

            Konsepsi  ini, dikemukakan Soepomo saat berpidato di depan rapat BPUPKI, pada 31 Mei 1945. Dalam rapat yang membicarakan tentang dasar-dasar Negara Indonesia Merdeka itu, Soepomo mengutarakan tiga persoalan penting yang perlu disasar sebelum terwujudnya Negara Indonesia Merdeka.

Pertama, pilihan antara persatuan negara (eenheidsstaat), negara serikat (bondstaat), atau persekutan negara (statenbond). Kedua, soal hubungan antara negara dan agama. Ketiga, sekaligus yang terakhir, pilihan antara republik atau monarki.           
           
            Pemikiran Mr.Soepomo tentang konsep Negara integralistik (paham Negara kekeluargaan) dikemukakan dalam sidang BPUPKI yang kedua, tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta, menyatakan bahwa cita – cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik.
            Mr.Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya yang berbunyi :

“………,bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.”

            Negara  integralistik menurut  Mr. Soepomo lebih tepat daripada negara individual liberalistis atau negara yang didasarkan pada kelas sebagaimana yang diperlihatkan negara komunis. Menurutnya,integralistik berarti negara tidak untuk menjamin negara individu, bukan pula untuk kepentingan golongan tertentu tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan yang integral. Didalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu berhubungan erat satu sama lain yang didasarkan pada prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Pendapat ini didukung oleh Ir. Soekarno dan anggota – anggota BPUPKI
           

            Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas
kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu maupun
masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang
kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka
di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an,
nilai religiusitas serta selaras.
           
            Paham Integralistik merupakan aliran pemi­kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain:
Tata hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.
           
            Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat.
Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras.




Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
  1. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
  2. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
  3. Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
  4. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
  5. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
  6. Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
  7. Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
  8. Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
  9. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
           

            Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
           
            Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.


Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
  3. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
  4. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.

  1. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
  2. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
  3. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
  4. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.
           

            Menurut paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.. Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi Tidak Langsung.


a. Theokrasi Langsung

            Dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat Jepang rela mati berperang demi Kaisarnya, karena menurut kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan. Negara Tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.


b. Theokrasi Tidak Langsung

            Negara Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah negara yang melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa.

           


3). Negara Integralistik Soepomo: Kegagalan dan Tantangan Masa      Depan
      

            Saat ini, panggilan jaman jelas sudah berbeda. Globalisasi yang tak terelakkan, serta perkembangan teknologi yang membuat dunia menjadi tanpa batas, harus direspon dengan jawaban yang tepat pula. Negara integralistik/totaliter versi Soepomo, tentunya, tidak lagi menjadi opsi. Sejarah telah mencatat bahwa negara integralistik/totaliter--apapun ideologinya--hanya menjadi legitimasi pelanggaran hak asasi manusia, serta menambah catatan panjang kekelaman sejarah dunia.

            Tetapi visi Soepomo agar Indonesia menyesuaikan dengan kondisi nyata dan panggilan jaman; menjadi satu dengan rakyatnya; dan tidak berpihak pada golongan tertentu, akan selalu relevan hingga masa mendatang. Indonesia dengan ideologi Pancasila, harus dinamis, menyesuaikan bentuknya dengan lingkungan sekitar, tanpa harus meninggalkan bentuk aslinya. Parlementer, republik, apapun bentuknya, hanyalah menjadi sarana untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

            Negara integralistik, menurut Soepomo, akan bersatu dengan seluruh rakyatnya dari golongan apapun. Aliran ini menuntut kepala negara menjadi pemimpin yang sejati, penunjuk jalan ke arah cita-cita luhur, dan diidam-idamkan oleh rakyat. Tak berhenti sampai di sana, Soepomo menegaskan bahwa negara dengan konsepsi integralistik/totaliter akan mengatasi segala golongan dan menghormati keistimewaan semua golongan, baik besar maupun kecil.

            Soepomo sendiri, dalam pidatonya di BPUPKI, merujuk pada Jerman dan Jepang-dua negara yang di era 1940an terkenal dengan fasisme-nya-sebagai bentuk paling tepat dari negara integralistik. Soepomo menganggap, kedua negara itu menganut prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat, yang menjadi elemen penting negara integralistik/totaliter. Pada akhirnya, konsep inilah yang dianggap cocok dengan aliran pikiran ketimuran, termasuk Indonesia.
           
            Kekhawatiran akan penyelewengan negara integralistik/totaliter seperti di Jerman dan Jepang, sialnya, terwujud pada era Orde Baru. Idealisme Soepomo menjadi nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ketika kepentingan berbagai golongan dilebur dalam ideologi negara Pancasila. Patut disayangkan, idealisme ini justru disalah gunakan untuk kepentingan penguasa dan melegitimasi tindakan represif terhadap suara-suara yang kritis.   
           


            Visi Soepomo untuk membuat negara menjadi satu dengan masyarakatnya, justru diselewengkan menjadi state terorrism. Tak hanya itu, lembaga permusyawaratan--sebuah lembaga yang juga direkomendasikan Soepomo--yang diharapkan menjadi suara rakyat, malah sekedar menjadi tukang stempel untuk kebijakan pemerintah. Akhirnya, Indonesia, selama 30 tahun, menjadi negara fasis yang bertopengkan demokrasi.

            Dari titik ini dapat dilihat bahwa cita-cita Soepomo sesungguhnya lebih rasional untuk dikonkritkan melalui negara yang, dalam bahasa Soepomo, menganut demokrasi Barat. Konsepsi negara integralistik/totaliter malah rentan untuk diselewengkan menjadi negara diktatorial yang tidak menghargai hak asasi manusia, yang di dalamnya termasuk kebebasan berpendapat, berserikat, dan beragama.

            Meski terkesan sebagai sumber dari fasisme di Indonesia, pemikiran Soepomo sesungguhnya sangat visioner. Pandangannya atas konsep negara integralistik, berangkat dari kondisi riil Indonesia, yang pada tahun 1940an masih rapuh dan berusaha mencari bentuk. Pilihan negara integralistik/totaliter, pada akhirnya, memang tepat untuk menjawab pernyataan Soepomo bahwa negara harus disesuaikan dengan panggilan jaman pada saat pra-kemerdekaan.

            Pada masa pra-kemerdekaan, masyarakat Indonesia masih terpecah-pecah dalam berbagai suku dan golongan. Kondisi ini juga diperparah dengan politik devide et impera Belanda, yang terbukti ampuh untuk merontokkan perjuangan bangsa Indonesia. Tak heran, pilihan negara yang kuat dan bisa menyatukan semua kepentingan adalah opsi yang paling rasional.

            Saat ini, panggilan jaman jelas sudah berbeda. Globalisasi yang tak terelakkan, serta perkembangan teknologi yang membuat dunia menjadi tanpa batas, harus direspon dengan jawaban yang tepat pula. Negara integralistik versi Soepomo, tentunya, tidak lagi menjadi opsi. Sejarah telah mencatat bahwa negara integralistik--apapun ideologinya--hanya menjadi legitimasi pelanggaran hak asasi manusia, serta menambah catatan panjang kekelaman sejarah dunia.

            Tetapi visi Soepomo agar Indonesia menyesuaikan dengan kondisi nyata dan panggilan jaman; menjadi satu dengan rakyatnya; dan tidak berpihak pada golongan tertentu, akan selalu relevan hingga masa mendatang. Indonesia dengan ideologi Pancasila, harus dinamis, menyesuaikan bentuknya dengan lingkungan sekitar, tanpa harus meninggalkan bentuk aslinya. Parlementer, republik, apapun bentuknya, hanyalah menjadi sarana untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.







4). Pemahaman Integralistik Indonesia
                                                                                     
·         Tidak sama dengan Paham Integralistik ala Jerman

Paham integralistik ala jerman menimbulkan disiplin mati (kadaver discipline) yang menumbuhkan negara kekuasaan totaliter.

§  ciri khas     : du bist nicht deine volk ist alles
§  artinya       : bahwa kamu sebagai orang seseorang tidak ada artinya, yang penting adalah bangsa.


·         Paham integralistik yang diungkapkan oleh Supomo dikombinasi dengan pemikiran Bung Hatta menghasilkan Paham INTEGRALISTIK ala INDONESIA.

§  ciri khas     : kepentingan masyarakat diutamakan, namun harkat dan martabat manusia dihargai.
§  ciri dan paham integralistik ini dapat dijumpai di kehidupan desa


·         Paham Integralistik dalam kehidupan ketatanegaraan

§  Disebut sebagai Negara kekeluargaan
§  Asas Negara kekeluargaan merupakan isi dan filsafat dari pancasila


·         Asas kekeluargaan terdiri dari dua perkataan

§  sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir
§  kekeluargaan


·         Kekeluargaan

§  berasal dari kata keluarga terdiri dari       :

o   ayah, ibu dan anak-anak terkadang ditambah kakek dan nenek serta keponakan.

o   susunan keluarga terdiri dari beberapa sifat, watak dan kecenderungan yang berbeda, tetapi dalam keluarga tetap satu.


·         Indonesia dipandang sebagai suatu Negara besar atau NEGARA KEKELUARGAAN

§  Rakyat Indonesia merasa dirinya sebagai satu keluarga
§  masing-masing individu bertanggung jawab dalam keluarga besar yang bernama negara

o   Artinya masing-masing mempunyai tanggung jawab bersama dalam keluarga besar bernama negara

§  Asas kekeluargaan merupakan isi dari filsafat dan pancasila

o   Artinya bahwa negara kekeluargaan hanya terdapat dalam Negara Pancasila dan Negara yang berdasarkan Neagara Pancasila selalu merupakan negara kekeluargaan.


·         Ciri-Ciri Tata Nilai Integralistik
                                          

§  Bagian atau golongan yang terlibat berhubungan erat dan merupakan kesatuan organis.
§  Eksistensi setiap unsur hanya berarti dalam hubungannya dengan keseluruhan.
§  Tidak terjadi situasi yang memihak pada golongan yang kuat atau yang penting.
§  Tidak tejadi dominasi mayoritas atau minoritas.
§  Tidak memberi tempat pada paham individualisme, liberalisme dan totaliterisme
§  Yang diutamakan keselematan maupun kesejahteraan, kebahagiaan keseluruhan (bangsa dan negara).
§  Mengutamakan memadu pendapat daripada mencari menangnya sendiri.
§  Disemangati kerukunan, keutuhan, persatuan, kebersamaan, setia kawan, gotong royong.
§  Saling tolong menolong, bantu membantu dan kerja sama
§  Berdasarkan kasih sayang, pengorbanan, kerelaan.
§  Menuju keseimbangan lahir batin, pria dan wanita, individu maupun masyarakat serta lingkungan.






SEMOGA BERMANFAAT TEMAN ......

fungsi manajemen menurut para ahli

FUNGSI – FUNGSI MANAJEMEN MENURUT PARA AHLI :

Fungsi Manajemen Menurut Hendry Fayol :
Ada 5 fungsi Manajemen, terdiri dari :
1.     Perencanaan (planning) berupa penentuan langkah-langkah yang memungkinkan organisasi    mencapai tujuan-tujuannya.
2.    Pengorganisasian dan (organizing), dalam arti mobilisasi bahan materiil dan sumber daya manusia guna melaksanakan rencana.
3.     Memerintah (Commanding) dengan memberi arahan kepada karyawan agar dapat menunaikan tugas pekerjaan mereka
4.     Pengkoordinasian (Coordinating) dengan memastikan sumber-sumber daya dan kegiatan organisasi berlangsung secara harmonis dalam mencapai tujuannya.
5.     Pengendalian (Controlling) dengan memantau rencana untuk membuktikan apakah rencana itu sudah dilaskanakan sebagaimana mestinya.

Namun saat ini, lima fungsi tersebut telah diringkas sedetail mungkin oleh Hendry Fayol yaitu :
1). Planning atau perencanaan
merupakan pemilihan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi dan penentuan strategi kebijaksanaan proyek program prosedur metode sistem anggaran dan standar yang dibutuhkan utk mencapai tujuan.
2). Organizing atau pengorganisasian
·                     Penentuan sumber daya-sumber daya dan kegiatan-kegiatan yg dibutuhkan utk mencapai tujuan organisasi.
·                     Perancangan dan pengembangan suatu organisasi atau kelompok kerja yg akan dapat membawa hal-hal tersebut ke arah tujuan.
·                     Penugasan tanggung jawab tertentu
·                     Pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugasnya.

3). Staffing
Staffing atau penyusunan personalia adl penarikan (recruitment) latihan dan pengembangan serta penempatan dan pemberian orientasi pada karyawan dalam lingkungan kerja yg menguntungkan dan produktif.

4). Leading atau fungsi pengarahan
adalah bagaimana membuat atau mendapatkan para karyawan melakukan apa yg diinginkan dan harus mereka lakukan.

5). Controlling atau pengawasan
adalah penemuan dan penerapan cara dan alat untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yg telah ditetapkan.


Fungsi Manajemen Menurut George Terry
1.            Perencanaan (planning) yaitu sebagai dasar pemikiran dari tujuan dan penyusunan langkah-langkah yang akan dipakai untuk mencapai tujuan. Merencanakan berarti mempersiapkan segala kebutuhan, memperhitungkan matang-matang apa saja yang menjadi kendala, dan merumuskan bentuk pelaksanaan kegiatan yang bermaksuud untuk mencapai tujuan.
2.            Pengorganisasian (organization) yaitu sebagai cara untuk mengumpulkan orang-orang dan menempatkan mereka menurut kemampuan dan keahliannya dalam pekerjaan yang sudah direncanakan.
3.            Penggerakan (actuating) yaitu untuk menggerakan organisasi agar berjalan sesuai dengan pembagian kerja masing-masing serta menggerakan seluruh sumber daya yang ada dalam organisasi agar pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan bisa berjalan sesuai rencana dan bisa memcapai tujuan.
4.            Pengawasan (controlling) yaitu untuk mengawasi apakah gerakan dari organisasi ini sudah sesuai dengan rencana atau belum. Serta mengawasi penggunaan sumber daya dalam organisasi agar bisa terpakai secara efektif dan efisien tanpa ada yang melenceng dari rencana.

Fungsi Manajemen Menurut Luther Gullick
Fungsi Manajemen menurut luther Gullick, terdiri dari :

1). Planning  (Perencanaan)
Perencanaan yang kata dasarnya “rencana” pada dasarnya merupakan tindakan memilih dan menetapkan segala aktifitas dan sumber daya yang akan dilaksanakan dan digunakan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu. Perencanaan mengacu pada pemikiran dan penentuan apa yang akan dilakukan di masa depan, bagaimana melakukannya, dan apa yang harus disediakan untuk melaksanakan aktivitas tersebut untuk mencapai tujuan secara maksimal.

2). Organizing (Pengorganisasian)
Pengoganisasian diartikan sebagai kegiatan pembagi tugas-tugas pada orang yang terlibat dalam kerja sama di sekolah. Kegiatan pengorganisasian menentukan siapa yang akan melaksanakan tugas sesuai pronsip pengorganisasian. Sehingga pengorganisasian dapat disebut sebagai keseluruhan proses memilih orang-orang serta mengalokasikannya sarana dan prasarana untuk memunjang tugas orang-orang itu dalam organisasi dan mengatur mekanisme kerjanya sehingga dapat menjamin pencapaian tujuan.
Efesiensi dalam pengorganisasian adalah pengakuan terahadap sekolah-sekolah pada penggunaan waktu dan uang dan sumber daya yang terbatas dalam mencapai tujuan, yaitu alat yang diperlukan, pengalokasian waktu, dana dan sumber daya sekolah.

3). Staffing (Penyusunan pegawai)
Seperti fungsi-fungsi manajemen lainnya, staffing juga merupakan fungsi yang tidak kalah pentingnya. Tetapi agak berbeda dengan fungsi lainnya, penekanan dari fungsi ini lebih difokuskan pada sumber daya yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang telah direncakan dan diorganisasikan secara jelas pada fungsi perencanaan dan pengorganisasian. Aktifitas yang dilakukan dalam fungsi ini, antara lain menentukan, memilih, mengangkat, membina, membimbing sumber daya manusia dengan menggunakan berbagai pendekatan dan atau seni pembinaan sumber daya manusia.

4). Directing (Pengarahan)
Pengarahan adalah penjelasan, petunjuk, serta pertimbangan dan bimbingan terdapat para petugas yang terlibat, baik secara structural maupun fungsional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar, dengan pengarahan staff  yang telah diangkat dan dipercayakan melaksanakan tugas di bidangnya masing-masing tidak menyimpang dari garis program yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya pengarahan ini seringkali dilakukan bersamaan dengan controlling sambil mengawasi, manajer sering kali memberi petunjuk atau bimbingan bagaimana seharusnya pekerjaan dikerjakan.  Jika pengarahan yang disampaikan manajer sesuai dengan kemauan dan kemampuan dari staf, maka staf pun akan termotivasi untuk memberdayakan potensinya dalam melaksanakan kegiatannya
 Fungsi pengarahan melibatkan pembimbingan dan supervisi terhadap usaha-usaha bawahan dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran organisasi. Dalam kaitannya dengan fungsi ini, ilmu-ilmu perilaku telah memberikan sumbangan besar dalam bidang-bidang motivasi dan komunikasi.

 5). Coordinating (Koordinasi)
Koordinating atau pengkoordinasian merupakan satu dari beberapa fungsi manajemen untuk melakukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi kekacauan, percekcokan, kekosongan kegiatan dengan jalan menghubungkan, menyatukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerja sama yang terarah dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri.
Pengkoordinating merupakan suatu aktivitas manajer membawa orang-orang yang terlibat organisasi ke dalam suasana kerja sama yang harmonis. 
Dengan adanya pengoordinasian dapat dihindari kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan kesimpangsiuran di dalam bertindak antara orang-orang yang terlibat dalam mencapai tujuan organisasi. 

 6). Reporting (Pelaporan)
Dengan pelaporan dimaksudkan sebagai fungsi yang berkaitan dengan pemberian informasi kepada manajer, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti perkembangan dan kemajuan kerja. Jalur pelaporan dapat bersifat vertikal, tetapi dapat juga bersifat horizontal. Pentingnya pelaporan terlihat dalam kaitannya dengan konsep sistem informasi manajemen, yang merupakan hal penting dalam pembuatan keputusan oleh manajer.

Segala kegiatan organisasi pendidikan mulai dari perencanaan hingga pengawasan, bahkan pemberian umpan balik tidak memiliki arti jika tidak direkam secara baik melalui pencatatan-pencatatan yang benar dan tepat. Semua proses dan atau kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan dalam organisasi formal, sperti lembaga pendidikan, pada umumnya selalu dipertanggung jawabkan.
Fungsi ini memegang peranan penting dalam memberhasilkan kegiatan manjemen pendidikan., fungsi ini umumnya lebih banyak ditangani oleh bagian ketatusahaan. Hasil catatan ini akan digunakan manajer untuk membuat laporan tentang apa telah, sedang dan akan dilakukan dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan. Fungsi recording and reporting ini akan berhasil jika tata kearsipan dapat dikelola secara efektif dan efesien.

7). Budgeting ( Pembuatan Anggaran)
LUTHER GULLICK mengemukakan bahwa penganggaran termasuk salah satu fungsi manajemen. Penganggaran adalah fungsi yang berkenaan dengan pengendalian organisasi melalui perencanaan fiskal dan akuntansi. Sesuatu anggaran, baik APBN maupun APBD,
menunjukkan dua hal: pertama sebagai satu pernyataan fiskal dan kedua sebagai suatu mekanisme. 
APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat).
 APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).
          perusahan.

8). Controlling  (Pengawasan)
Proses pengawasan mencatat perkembangan ke arah tujuan dan memungkinkan manajer mendeteksi penyimpangan dari perencanaan tepat pada waktunya untuk mengambil tindakan korektif sebelum terlambat. 

Melalui pengawasan yang efektif, roda organisasi, implementasi rencna, kebijakan, dan upaya pengendalian mutu dapat dilaksanakan dengan lebih baik. 

Penampilan mengindikasikan bahwa secar langsung berhubungan dengan strategi sekolah (seperti input siswa, mutu pengelola, mutu lulusan, resep masyarakat, dan seterusnya. Mungkin biasa menyediakan sinyal peringatan awal dari perjalanan panjang yang efektif. Pengawasan strategi sekolah sering disebut “pengawasan strategi”. Sebab fokusnya pada kegiatan yang dilakukan sekolah untuk mencapai tujuan strategi, sehingga menjadi sekolah lebih bermutu. Pengawasan diartikan sebagai salah satu kegiatan mengetahui realisasi perilaku personal sekolah dan apakah tingkat pencapaian tujuan sesuai yang dikehendaki, dan dari hasil pengawasan apakah dilakukan perbaikan. 

Fungsi Manajemen Menurut Lyndall F. Urwick
Fungsi Manajemen menurut Lindall F. Urwick, terdiri dari :

1). Staffing
Staffing adalah salah satu fungsi manajemen berupa penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal yang bertalian dengan tugas dan fungsi-fungsi kepada pejabat yang lebih tinggi.

2). Planning 
Berbagai batasan tentang planning dari yang sangat sederhana sampai dengan yang sangat rumit. Misalnya yang sederhana saja merumuskan bahwa perencanaan adalah
penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan. Pembatasan yang terakhir merumuskan perencaan
merupakan penetapan jawaban kepada enam pertanyaan berikut :
1.      Tindakan apa yang harus dikerjakan ?
2.      Apakah sebabnya tindakan itu harus dikerjakan ?
3.      Di manakah tindakan itu harus dikerjakan ?
4.      kapankah tindakan itu harus dikerjakan ?
5.      Siapakah yang akan mengerjakan tindakan itu ?

3). Organizing
Organizing atau  pengororganisasian adalah kumpulan dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran spesifik atau sejumlah sasaran.

4). Controlling
Controlling atau pengawasan, sering juga disebut pengendalian adalah salah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian, bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud dengan tujuan yang telah digariskan semula.

5). Commanding
Directing atau Commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.

6). Coordinating
Coordinating atau pengkoordinasian merupakan salah satu fungsi manajemen untuk melakukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi kekacauan, percekcokan, kekosongan kegiatan, dengan jalan menghubungkan, menyatukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerja sama yang terarah dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

7).  Forecasting
Forecasting merupakan kegiatan meramalkan, memproyeksikan, atau mengadakan taksiran terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebelum suatu rencana yang lebih pasti dapat dilakukan.


Setiap perusahaan harus melakukan forecasting terhadap apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Misalnya memprediksi jumlah konsumen yang akan memakai produk perusahaan. Menaksirkan berapa anggaran yang akan dikeluarkan bulan ini dengan melihat catatan anggaran bulan yang lalu. Hampir sama dengan fungsi planning akan tetapi kegiatan forecasting ini lebih condong terhadap prediksi-prediksi apa yang akan dihadapi oleh perusahaan ke depannya.