Senin, 11 Mei 2015

Khittah dan tafsir 12 langkah muhammadiyah

A. Khittah artinya garis besar perjuangan. khittah itu mengandung konsepsi (pemikiran) perjuangan yang merupakan tuntunan, pedoman, dan arah perjuangan. hal tersebut mempunyai arti penting karena menjadi landasan berpikir dan amal usaha bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah. garis-garis besar perjuangan muhammadiyah tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas dan tujuan serta program yang telah disusun.

B. Enam Khittah Perjuangan Muhammadiyah

l. Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya masing-masing, terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam.

2. Khittah Palembang 1956-1959
a. Menjiwai pribadi anggota dan pimpinan Muhammadiyah dengan memperdalam dan mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan menggerakkan Muham-madiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab.
b. Melaksanakan uswatun hasanah.
c. Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi.
d. Memperbanyak dan mempertinggi mutu anak.
e. Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader.
f. Memperoleh ukhuwah sesama muslim dengan mengadakan badan ishlah untuk menganti­sipasi bila terjadi keretakan dan perselisihan.
g. Menuntun penghidupan anggota.

3. Khittah Ponorogo 1969
Kelahiran Parmusi merupakan buah dari Khittah Ponorogo (1969). Dalam rumusan Khittah tahun 1969 ini disebutkan bahwa dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar dilakukan melalui dua saluran: politik kenegaraan dan kemasyarakatan. Muhammadiyah sendiri memposisikan diri sebagai gerakan Islam amar ma'ruf nahi munkar dalam bidang kemasyarakatan. Sayangnya, partai parmusi ini gagal sehingga khittah ponorogo kemudian "dinasakh" meminjam istilah Haedar nashir lewat khittah ujung pandang.

4. Khittah Ujung Pandang 1971
a.    Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.
c.  Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai muslimin Indonesia.
d.  Untuk lebih meningkatkan partisipasi muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

5. Khittah Surabaya 1978 (penyempurnaan dari khittah ponorogo 1969)
a.    Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai politik atau organisasi apapun.
b.    Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muham­madiyah.

6. Khittah Denpasar 2002
Dalam Posisi yang demikian maka sebagaimana khittah Denpasar, muhammadiyah dengan tetap berada dalam kerangka gerakan dakwah dan tajdid yang menjadi fokus dan orientasi utama gerakannya dapat mengembangkan fungsi kelompok kepentingan atau sebagai gerakan social civil-society dalam memainkan peran berbangsa dan bernegara.

C. Maksud dan Tujuan
Sebagai tuntunan, sebagai pedoman dan arahan untuk berjuang bagi anggota maupun pimpinan muhammadiyah.

D. Fungsi
Sebagai landasan berpikir bagi semua pimpinan dan anggota muhammadiyah dan yang menjadi landasan berpikir bagi setiap amal usaha muhammadiyah.


Tafsir 12 Langkah Muhammadiyah Tahun 1940 (KH. Mas Mansyur)


1.   Memperdalam iman
Hendaklah iman ditablighkan, disiarkan seluas-luasnya, diberi riwayat dan dalil buktinya, dipengaruhnya dan digembirakan hingga iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari pada anggota Muhammadiyah semuanya.


2.   Memperluas faham agama
Hendaklah faham agama yang sesungguhnya (murni) dibentangkan seluas-luasnya, diujikan dan diperbandingkan, sehingga para anggota Muhammadiyah mengerti dan meyakinkan bahwa Agama Islam yang paling benar, ringan dan berguna, hingga merasa nikmat mendahulukan amalan keagamaan itu.

3.   Memperbuahkan budi pekerti
Hendaklah iman ditablighkan, disiarkan seluas-luasnya, diberi riwayat dan dalil buktinya, dipengaruhnya dan digembirakan hingga iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan mendalam di hati sanubari pada anggota Muhammadiyah semuanya.

4.   Menuntun amalan intiqad
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri (self correctio) dalam segala usaha dan pekerjaan itu. Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan secara khusus untuk mendatangkan kemaslahatan dan menjauhkan mudarat.

5.   Menguatkan persatuan
Hendaklah menjadi tujuan kita menguatkan persatuan organisasi, mengokohkan pergaulan persaudaraan, mempersamakan hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran kita.

6.   Menegakkan keadilan
Hendaklah keadilan dijalankan semestinya walaupun terhadap diri sendiri, dan ketetapan yang sudah seadilnya dan dipertahankan di mana juga.


7.   Melakukan kebijaksanaan
Dalam gerak kita, tidaklah melupakan hikmat kebijaksanaan yang disendikan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Kebijaksanaan yang menyalahi kedua pegangan itu haruslah dibuang, karena itu bukanlah kebijaksanaan yang sesungguhnya.

8.   Menguatkan tanwir
Tanwir mempunyai pengaruh besar dalam kalangan organisasi Muhammadiyah dan menjadi tangan kanan yang bertenaga di sisi PP Muhammadiyah. Karenanya wajiblah Tanwir diperteguh dan diatur  sebaik-baiknya.

9.   Mengadakan Musyawarah
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah dan perjuangan kita, hendaklah diadakan musyawarah-musyawarah terutama untuk hal yang khusus dan penting seperti Usaha Dakwah Islam di seluruh Indonesia dan lain-lain.

10. Memusyawaratkan putusan
Agar dapat meringankan dan memudahkan pekerjaan, hendaklah setiap putus mengenai tiap-tiap majlis/bagian, dimusyawarahkan dengan pihak yang bersangkutan, sehingga dapatlah mentanfidzkannya untuk mendapatkan hasil dengan segera.

11. Mengawasi gerakan ke dalam
Pandangan kita hendaklah kita tajamkan, mengawasi gerak kita yang ada di dalam Muhammadiyah, baik mengenai yang sudah lalu, yang masih berlangsung maupun yang akan dihadapi.

12. Memperhubungkan gerakan luar
Kita berdaya upaya untuk menghubungkan diri dengan pihak luar,  seperti persyarikatan-persyarikatan dan pergerakan-pergerakan lain di Indonesia dengan dasar silaturrahim, tolong-menolong dan segala kebaikan, dengan tidak mengubah asas masing-masing. Terutama perhubungan dengan persyarikatan dan pemimpin Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar